B. Demokrasi
2.1 Pemahaman Tentang Demokrasi.
Dalam pendidikan kewarganergaan terdapat istilah demokrasi, apa arti dari demokrasi itu sendiri?
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Bentuk - bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Jenis Demokrasi Berdasarkan Prioritas :
Jenis-jenis demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian:
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran.
Demokrasi dan Birokrasi
Hubungan birokrasi dan demokrasi sesungguhnya rapat. Istilah birokrasi dan demokrasi kerap dipertentangkan satu sama lain. Pertentangan ini berlaku baik pada tataran akademis maupun awam. Di satu sisi, birokrasi publik menempati posisi penting dalam administrasi publik yang efektif. Namun, birokrasi dianggap bersifat legalistik dan mengabaikan tuntutan serta keinginan warga negara secara individual. Birokrasi cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang bersifat hirarkis bahkan bentuk pemerintahan yang otoritarian. Ini tetap terjadi meski birokrasi tercipta justru untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat, dan sering kali secara demokratis.
Di sisi lain, lembaga pemerintahan yang demokratis diasumsikan amat responsif pada keinginan publik. Pemerintahan demokratis berupaya memetakan pilihan publik ke dalam kebijakan positif bagi warga negaranya. Richard Rose dan lainnya telah mengkaji hubungan antara voting dan pilihan kebijakan dalam negara demokrasi perwakilan yang ternyata tidak begitu jelas seperti yang digembar-gemborkan. Bahkan, publik dapat saja memilih tujuan-tujuan yang inkonsisten. Atau, publik punya harapan yang kurang realistik yang memaksa pemimpin (baik di kalangan legislatif ataupun birokrasi) membuat keputusan hanya untuk diri mereka seorang. Potret Indonesia
Hubungan antara birokrasi dan demokrasi sekaligus paradoksal juga saling melengkapi. Paradoksal akibat kenyataan bahwa negara demokrasi yang efektif justru memerlukan birokrasi yang berfungsi baik. Stereotip kaku yang ditempelkan secara negatif pada birokrasi justru diperlukan agar negara demokratis berfungsi baik.
Konsep birokrasi dan demokrasi mungkin terkesan bertentangan. Namun, sesunggunya keduanya diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif. Keduanya menyediakan manfaat bagi masyarakat. Responsifnya pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan dengan kepastian dan kenetralan yang ada di lembaga birokrasi. Begitu juga, proses-proses demokratis diperlukan demi mengabsahkan proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang benar-benar diinginkan warganegara. Sifat komplementer birokrasi dan demokrasi ini esensial bagi good governance.
2.2 Sistem Pemerintahan Negara.
Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan ini harus mempunyai suatu landasan yang kokoh, tidak bisa digoyahkan oleh suatu apapun.
Sistem pemerintahan dari suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis. Karena nantinya sistem pemerintahan yang statis ini akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi pemerintahan tersebut, terlebih lagi jika tidak hanya statis melainkan juga absolut. Nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya akan dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.
Berikut di bawah ini diuraikan mengenai macam-macam sistem pemerintahan yang ada di seluruh dunia, salah satunya yang diikuti oleh pemerintahan Indonesia :
- Sistem Pemerintahan Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
Sistem Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
Sistem Pemerintahan Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
Kalau ditanya tentang sistem pemerintahan di Indonesia selama ini maka yang akan muncul adalah jawaban yang beraneka ragam. Maksudnya adalah bahwa negara Indonesia sudah mengalami beberapa sistem pemerintahan, dari sejak jaman negara ini berdiri.
Sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu diakibatkan oleh adanya perubahan jaman. Indonesia merupakan negara yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Perubahan yang disertai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :
Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)
Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)
Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.
Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)
Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.
Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)
Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.
2.3 Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar