Sabtu, 28 Maret 2020

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan


A. Pengantar

1.1 Latar Belakang.


           Sebagai mahasiswa yang tidak lain adalah merupakan salah satu unit atau bagian dari masyarakat suatu negara. Sebagai bagian dari masyarakat  kita di wajibkan untuk berkontribusi dalam hal positif bagi pemerintahan suatu negara, oleh sebab itu maka di wajibkan mahasiswa untuk mempelajari “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang mengkaji tentang lingkup pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Agar dapat mengerti mana yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara serta paham dengan lingkup pemerintahan.


                Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


1.2 Pengertian Bangsa dan Negara


 Bangsa

         Pengertian bangsa  adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
        Jadi “ Bangsa Indonesia “ adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan 
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia

Menurut Ernest Renan

“Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “

Menurut Otto Bauer (jerman)

“Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya negara.”



Negara

     Negara  adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta  adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Aristoteles


“Negara adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”

Logemann

‘‘Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”

 Di dalam prakteknya, negara terbentuk dapat pula disebabkan karena:
  • ·         Penaklukan
  • ·         Peleburan
  • ·         Pemisahan Diri
  • ·         Penduduk di wilayah yang belum ada pemerintahannya

  Unsur Negara

o   Konstitusi

Negara meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o   
     Deklaratif

Negara mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti  PBB.

Bentuk Negara

Negara Kesatuan

1.      Negara kesatuan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan sistem desentralisai

Negara Serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


1.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara



Hak warga negara

Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
   
   o   Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
o   Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
o   Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
o   Hak untuk hidup (pasal 28A)
o   Hak membentuk keluarga (28B ayat 1)
o   Hak hidup dan perlidungan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
o   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
o   Hak memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
o   Hak memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat 1)
o   Hak bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D ayat 2)
o   Hak mendapat kesempatan yang sam dalam pemerintahan (28D ayat 3)
o   Hak status kewarganegaraan (28D ayat 4)
o   Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal
(pasal 28E ayat 1)
o   Hak meyakini kepercayaan , menyataka pikiran (28E ayat 2)
o   Hak berserikat dan berkumpul mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
o   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
o   Hak perlinndungan keluarga dan martabat ( pasal 28G ayat 1)
o   Hak bebas penyiksaan dan di rendahkan ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak hidup sejahtera lahir batin( pasal 28H ayat 1)
o   Hak mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama ( pasal 28H ayat 2)
o   Hak jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
o   Hak milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
o   Hak untuk tidak di perbudak( pasal 28I ayat 1)
o   Hak bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat 2)
o   Hak kebebasan beragama (pasal 29)
o   Hak pertahanan dan keamanan ( pasal 30 ayat 1)
o   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Namun walaupun memiliki hak masyarakat juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak tersebut agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang



Kewajiban warga negara
o   
  •     Melaksanakan aturan hukum
  •     Menghargai hak orang lain
  •     Membayar pajak
  •     Berpartisipasi dalam pemilu
  •     Menjadi saksi pengadilan
  •     Bersedia ikut wajib militer dan lain-lain.
  •     Mengawasi atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas

Dalam menjalankan kewajiban masyarakat khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.













Referensi :
http://andiarasyid.blogspot.com/2017/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://hammadhan10197.blogspot.com/2015/03/pendidikan-kewarganegaraan-pengertian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar