Assalamu’alaikum….
Kali ini saya akan mentutorialkan bagaimana cara membuat donat dengan menggunakan Aplikasi Blender versi 2.82.
Sebelum memulai, saya akan memberitahu tombol Shortcut yang dapat mempermudah pekerjaan project kali ini :
1. SHIFT + A = Membuat object baru.
2. S = Mengatur ukuran object yang dipilih.
3. R = Merotasi object.
4. Tombol scroll mouse = Untuk mengatur kamera tampilan.
Langkah – langkah untuk membuat donat dalam Aplikasi Blender :
1. Buka Aplikasi Blender yang akan muncul tampilan awal seperti dibawah ini.
2. Lalu, hapus terlebih dahulu tampilan kubus dengan cara klik
kanan kubus dan pilih delete, setelah itu, klik shift + a untuk
menambahkan object baru, pilih seperti apa yang ada dibawah ini.
3. Langkah selanjutnya adalah mengatur ukuran donat sesuai yang kalian inginkan.
4. Pindahkan kursor, yang ada di sebelah kiri, ke mode move, untuk
mengangkat objek, yang ingin di beri object plane, agar mendapat
bayangan.
5. Jika sudah, tambahkan object plane untuk membentuk lantai agar
nanti ketika mengatur posisi cahaya bayangan akan terlihat. Caranya klik
SHIFT + A lalu pilih mesh, kemudian pilih Plane.
6. Kemudian selanjutnya untuk pencahayaan klian dapat mengaturnya
didalam menu Lighting yang tersedia di layar kanan kalian dengan lambang
lampu. Dan untuk mengatur bayangan dapat diatur menggunakan menu
Shading.
7. Lalu Donat tersebut tinggal diberi warna sesuai dengan warna
yang kalian inginkan pada Menu Base Colour. Saya melebarkan Planen-nya
dan lebih menerangkan Lighting-nya agar bayangan dapat terlihat dengan
jelas.
8. Lalu hasilnya akan seperti dibawah ini.
Terima Kasih,
Mohon maaf apabila ada kesalahan dan jika masih banyak kekurangan.
Wassalamu’alaikum.
Minggu, 26 April 2020
Sabtu, 25 April 2020
WAWASAN NUSANTARA 1
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
4.1 Wawasan Nasional Suatu Bangsa
WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat
apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa
itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara
atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang
sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan
nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
- Landasan Wawasan Nusantara
- idiil => Pancasila
- Konstitusional => UUD 1945
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Wadah (Contour)
- Isi (Content)
- Tata laku (Conduct)
- Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
4.2 Teori Kekuasaan dan Geopolitik.
PAHAM KEKUASAAN
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini
memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan
yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan
yang kita kenal:
1. Machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu
kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada
beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
- penghalalan segala cara untuk
mempertahankan dan merebut kekuasaan
- menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk
membenarkan politik Devide Et Impera
- pertahanan politik dengan adu kekuatan,
siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang
tersingkir.
2. Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli,
dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan
dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan
dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang
solid.
3. Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang
dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk
mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini
pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
TEORI-TEORI GEOPLOTIK
1). Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient
space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang
terkenal. teori menyatakan bahwa :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
• Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
• Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang.
2.) James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam
pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada
satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu
pasti akan menguasai dunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah
kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu
yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
• Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan
dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut.
• Beberapa negara besar dunia akan menguasai
Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena
hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar
bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di
tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini
adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara
Kepulauan.
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan
wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari
kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
• Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.·
• Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.·
• Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.·
• Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.·
Referensi :
Selasa, 21 April 2020
Hak Asasi Manusia
C. HAM
3.1 Pemahaman HAM
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
3.2 PENGEMBANGAN BELA NEGARA.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Referensi :
http://teknikarsitekturug.blogspot.com/2015/03/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
https://tugassekolah.co.id/2019/08/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
3.1 Pemahaman HAM
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
3.2 PENGEMBANGAN BELA NEGARA.
A. Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan pada periode
baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini
mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada situasi ini yang
dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan
gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun
berbeda.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya
dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
Tahun 1954.
Realisasi dari produk
undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi
keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan
ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang
wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu
memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut
dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena
itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan
MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Referensi :
http://teknikarsitekturug.blogspot.com/2015/03/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
https://tugassekolah.co.id/2019/08/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
Langganan:
Postingan (Atom)